Inul Senang Bebas dari Gugatan Nagaswara

Inul Daratista
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan bos Inul Vizta, Kim Sung Ku dari gugatan yang dilayangkan label Nagaswara terhadap kasus pembajakan. Keputusan bebas tersebut disyukuri salah satu pemilik Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista.

"Puji syukur kepada Allah, pengadilan memutuskan bebas. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi karena saya terlalu senang," kata Inul Daratista usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 29 Febuari 2016.
 
Inul mengucapkan tanda terima kasihnya kepada rekan-rekannya yang sudah mendukungnya selama ini karena dengan ini Inul merasa dirinya masih dibutuhkan masyarakat Indonesia.
 
"Terima kasih banyak teman-teman yang sudah mendukung saya selama ini, sudah memberikan kepercayaan kepada saya dan seluruh tim yang bekerja, kepada masyarakat yang memberikan hiburan, ternyata kami dapat kepercayaan," ujar Inul.
 
Sebelumnya, bos Inul Vizta, Kim Sung Ku dituduh atas pelanggaran hak cipta oleh Nagaswara. Kim Sung Ku dituduh melanggar hak mechanical rights. Atas tuduhan tersebut, Kim Sung Ku terancam hukuman lima tahun penjara.