Cek Data Kartu Kredit, Pemerintah Harus Perhatikan Ini

Ilustrasi kartu kredit.
Sumber :
  • Pixabay

Tidak akan bocor

Prastowo meminta kepada para nasabah pengguna kartu kredit agar tidak khawatir akan kebocoran data yang nantinya dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), data tersebut dijamin kerahasiannya.

“Sudah ada perlindungan, jadi tidak akan bocor. Yang jadi pertimbangan itu tadi soal privacy. Orang tidak akan nyaman,” katanya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 34 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(mus)