Cek Data Kartu Kredit, Pemerintah Harus Perhatikan Ini
Kamis, 31 Maret 2016 - 15:24 WIB
Sumber :
- Pixabay
Tidak akan bocor
Prastowo meminta kepada para nasabah pengguna kartu kredit agar tidak khawatir akan kebocoran data yang nantinya dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), data tersebut dijamin kerahasiannya.
Baca Juga :
“Sudah ada perlindungan, jadi tidak akan bocor. Yang jadi pertimbangan itu tadi soal privacy. Orang tidak akan nyaman,” katanya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 34 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(mus)