Pemerintah Izinkan Impor Limbah Non B3

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah mengeluarkan izin impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (non B3).

Ketentuan mengenai izin impor limbah non B3 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/10/2008.

Dalam aturan yang ditandatangani 31 Oktober 2008 itu dan dimuat di situs Departemen Perdagangan pada Rabu 5 November 2008  disebutkan importir produsen limbah yang boleh mengimpor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri yang disetujui untuk mengirim limbah non B3 yang semata-mata untuk proses produksi dari industrinya dan tidak boleh diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Limbah non B3 yang dapat diimpor sesuai peraturan itu hanya berupa sisa, skrap, atau reja yang digunakan untuk bahan baku atau bahan penolong industri.

Jika importir mengubah, menambah atau mengganti isi limbah yang tercantum dalam SPI, pemerintah akan mengenakan sanksi.