Organda Tak Perduli Uber dan Grab Ikutan Turunkan Tarif

ilustrasi angkot di jalan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id - Pemerintah telah menyesuaikan tarif angkutan umum konvensioanal seperti bus kecil, atau mikrolet, bus kota berukuran sedang seperti Metro Mini dan bus besar reguler, yang turun tarifnya di kisaran Rp300 sampai dengan Rp500.

Lantas, bagaimana bila tarif angkutan umum berbasis aplikasi online seperti Uber, GrabCar, dan sejenisnya ikut diturunkan?
 
Ketua Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkatan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, mengaku tidak ambil pusing, jika memang moda transportasi berbasis aplikasi online tersebut juga melakukan kebijakan yang sama.
 
"Kami tidak ambil pusing, karena itu tugas pemerintah. Negara ini harus adil. Sekarang, pemerintah ada tidak?," kata Shafruhan saat berbincang dengan VIVA.co.id, Senin 4 April 2016.
 
Menurutnya, selama ini persaingan bisnis antara angkutan umum konvensional dan aplikasi online memang timpang. Artinya, kebijakan penurunan tarif angkutan ini pun tidak akan teralu berpengaruh pada angkutan berbasis aplikasi online.
 
"Mereka (Perusahan angkutan berbasis aplikasi) itu seperti membuat negara dalam negara. Di negara itu ada UU (Undang-undang). Anda harus menjalankan itu," katanya.
 
Sebelumnya, perusahaan transpotasi berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab diberikan waktu sampai dengan 31 Mei 2016 mendatang, agar segera menyelesaikan perizinan, sehingga bisa menjadi angkutan umum berbasis aplikasi yang legal. (asp)