Bayar Pajak Terbesar, 24 WP Ini Dapat Penghargaan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro memberikan penghargaan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar.

Sebanyak 24 Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP mendapatkan penghargaan karena dianggap patuh dan kooperatif dengan petugas di masing-masing KPP.

"Saya ucapkan apresiasi pada DJP karena bisa membuat acara seperti ini. Pertama kali saya berinteraksi dengan DJP waktu masih di BKF. Saya sarankan setiap tahun memberi penghargaan pembayar pajak terbesar. Patuh tidak patuh agak sulit karena relatif. Kalau pembayar pajak terbesar itu bisa," kata Bambang dalam acara pemberian penghargaan di kantor DJP, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2016.

Menurutnya, memang sudah menjadi kewajiban wajib pajak membayar pajak. Tapi harus tetap ada reward-nya. Sehingga yang perlu dihitung atau dinilai adalah pajak itu sendiri.

"Ini saya apresiasi karena bapak ibu seringkali datang ke saya. Pak kita bayar pajak besar loh. Dia sebut angka sekian-sekian. Saya tanya Pak Ken, apa iya? Secara administratif termasuk PPN, PPH 21. Setelah ditelusuri lebih jauh, pajak organisasi lebih besar daripada pajak sendiri. Jadi kamuflase, ini kadang menyesatkan," kata Bambang.

Ia pun mengapresiasi wajib pajak yang meski posisinya sebagai pemilik, manajemen maupun individu yang sudah memberikan yang terbaik untuk negara.

Adapun 24 daftar penerima penghargaan wajib pajak dengan kontribusi terbesar 2015 di antaranya untuk KPP Wajib Pajak Besar Satu Bank Central Asia Tbk, Astra Sedaya Finance, Hongkong and Shanghai Banking Corp, Adaro Indonesia, Kaltim Prima Coal, dan Newmont Nusa Tenggara.

Lalu untuk wajib pajak dengan KPP Wajib Pajak Besar Dua di antaranya Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu Motor, Unilever Indonesia, Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Samsung Electronics Indonesia, dan Jawa Power.

Selanjutnya, untuk wajib pajak dengan KPP Wajib Pajak Besar Tiga di antaranya Pertamina, Semen Indonesia, Bio Farma, Kimia Farma, Pupuk Indonesia, dan Perkebunan Nusantara III. Untuk KPP Wajib Pajak Besar Empat yaitu Telkomsel, Mandiri, BRI, BNI, dan Arifin Panigoro.

(mus)