Rumah Milik Orang Asing Bisa untuk Jaminan Utang
Selasa, 19 April 2016 - 09:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata bunyi Pasal 9 peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 21 Maret 2016 itu.