Main-main dengan Layanan Darurat 112, Bisa Dipidana

Ilustrasi pesawat telepon PSTN
Sumber :
  • abbotsfordfoodbank.com

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam tiga tahun ke depan akan menyelesaikan program Tahun ini, rencananya 100 kota dan kabupaten sudah bisa menikmati layanan darurat nomor tunggal tersebut. Sebelumnya layanan 112 berhasil dicobakan di sepuluh kota.

Selanjutnya, secara bertahap hingga 2019, sebanyak 514 kota dan kabupaten bisa mengimplementasikan layanan 112. Nah, biasanya layanan darurat semacam ini sering disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau sekedar iseng-iseng saja. Mengantisipasi itu, Menteri Komunikasi dan Informatika telah mempersiapkan cara jitu agar orang-orang iseng tidak beraksi.

"(Panggilan) yang hoax, iseng-iseng, bisa kena pidana, ditangkap," ujar Rudiantara saat ditemui di Hotel Redtop, Jakarta, Kamis 28 April 2016.

Aturan ‘penjerat’ tersebut, kata pria yang akrab disapa RA itu, berada di bawah Peraturan Menteri (Permen).

Namun demikian, Direktur Telekomunikasi Khusus Kemenkominfo, Ismail menjelaskan, pemberlakuan aturan tersebut tidak akan langsung mengarah ke pidana. Pada tahun pertama, tahapannya masih berupa sosialiasi. Lalu, pada tahun kedua, aturan meningkat jadi pemblokiran nomor.

"Misal sudah tiga kali (iseng), maka diblokir," katanya. Kemudian pada tahun ketiga, aturan pidana diberlakukan.

Ismail mengatakan, layanan darurat 112 ini nantinya juga dilengkapi dengan peringatan terlebih dahulu, untuk memberitahukan konsekuensi kepada penelepon yang menghubungi nomor tersebut. "Seperti, (peringatan) percakapan ini direkam. Jadi ini sebagai bukti penelepon tidak bisa mengelak lagi. Kita ada jejak rekamnya," kata Ismail.

Diberitakan sebelumnya, layanan darurat 112 merupakan integrasi dari layanan panggilan darurat yang sebelumnya sudah ada yaitu untuk polisi 110, ambulans 118 dan pemadam kebakaran 113.