Pemerintah Siapkan Insentif bagi Karyawan Padat Karya

Buruh di pabrik
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Pemerintah tengah mengkaji rencana untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan yang bekerja di perusahaan padat karya yang memiliki lebih dari 5.000 karyawan. 

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menuturkan kementerian/lembaga terkait tengah merumuskan kebijakan tersebut, agar lebih komprehensif sebelum diluncurkan. 

Nantinya, beban pungutan pajak itu akan sepenuhnya diberikan kepada pihak karyawan.

"Sudah kami putuskan, insentif diberikan kepada karyawannya 2,5 persen final. Nanti akan diproses," kata Mardiasmo, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17 Ayat 1 disebutkan bahwa, skema penghitungan PPh menggunakan tarif progresif. 

Untuk tarif PPh dengan besaran pendapatan sampai Rp50 juta per tahun, akan dikenakan pungutan sebesar lima persen.

Sementara tarif PPh dengan besaran pendapatan yang berada di kisaran Rp50 juta sampai Rp250 juta per tahun, akan dipungut sebesar 15 persen, dan pengenaan tarif 25 persen untuk yang berpendapatan di kisaran Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.

Terakhir, tarif PPh atas pendapatan yang berada di atas Rp50 juta sebesar 30 persen. Pemerintah, kata Mardiasmo, mengharapkan kebijakan ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat, serta mengurangi beban yang selama ini ditanggung oleh perusahaan.

Rancangan Peraturan Pemerintah, ujarnya, saat ini pun sudah rampung. "Beban perusahaan bisa berkurang, karena PPh 21 ini ada yang ditanggung sebagian karyawan, ada yang ditanggung perusahaan," tutur dia.