Nelayan Mau dapat Rumah, Ini Syaratnya

Kawasan nelayan Muara Angke, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Pemerintah melalui kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku akan serius dalam membantu masyarakat, untuk mendapatkan tempat bermukim yang layak dari pinggiran. Program rumah khusus ini merupakan hibah dari pemerintah yang akan diberikan kepada masyarakat tertentu secara cuma-cuma.

Untuk diketahui, anggaran yang dialokasikan tahun ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp1,4 triliun untuk membangun sebanyak 6.003 unit rumah khusus di seluruh Indonesia. 

Direktur Rumah Khusus Ditjen Penyediaan Perumahan Kemen PUPR, Lukman Hakim mengungkapkan, rumah ini diberikan dengan hak pakai. Masyarakat dengan klasifikasi tertentu akan diberikan rumah ini dengan ketentuan hak pakai. 

"Target sasaran kita adalah rumah khusus untuk nelayan, rumah khusus daerah tertinggal, atau terpencil, korban bencana, perbatasan, TNI dan Polri di perbatasan," kata Lukman di Kementerian PUPR, Rabu 1 Juni 2016. 

Misalnya, untuk pekerja di daerah terpencil yang mengalami kesulitan mencari rumah, seperti dokter, pekerja imigrasi, dan lainnya yang susah mencari tempat tinggal untuk bekerja. 

Lukman mengungkapkan, untuk mendapatkan rumah ini dapat mengajukan usulan ke pemerintah daerah setempat. Nantinya, rumah akan diberikan secara cuma-cuma dengan status hak pakai. 

"Jadi, penerima manfaat menyampaikan kepada pemda. Diurus administrasinya, pemda juga mensosialisasikan dan menseleksi, melihat potensi apakah rumah khusus cocok untuk mereka, memang ada juga sebagian yang mengusulkan kepada kami," kata dia. 

Menurut Lukman, tipologi rumah khusus ini adalah dengan luas lantai 36-45 meter persegi (m2), dengan tanah minimal seluas 60 m2. Harganya secara umum, atau rata-rata rumah tersebut bernilai sebesar Rp90 juta per rumah sesuai lokasi.

"Tergantung lokasi, karena khusus di daerah Papua itu Rp120 juta saja enggak bisa jadi apa-apa, bisa dua kali lipat. Kalau Rp90 juta juga, ini di Banten bisa. Menyesuaikan tiap daerah," kata dia. 

Selain itu, untuk masyarakat terkena dampak program pembangunan seperti di Ciliwung, juga disediakan rumah tapak dan rumah susun. "Pengusulnya harus dari kementerian. Kalau misalnya nelayan dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), dan institusi lainnya juga seperti pemda," ujar Lukman. (asp)