Pertamina Gandeng Polisi Perangi Penipuan di SPBU
Selasa, 7 Juni 2016 - 16:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, atau denda Rp2 miliar. (asp)