DPR: Pertamina Harus Inventarisir & Tindak SPBU Nakal

Wakil Ketua BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen) DPR RI Rofi Munawar
Sumber :

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta PT Pertamina melakukan inventarisasi dan penindakan tegas kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran takaran. Ironisnya, temuan kasus nakal SPBU ini oleh pihak penegak hukum, bukan oleh PT Pertamina.

“Dengan kejadian ini, Pertamina harus memberikan perhatian serius dan lebih jeli lagi mengenali, memantau dan menindak praktek-praktek kecurangan di SPBU,” ujar Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar disela-sela Rapat kerja (Raker) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu 8 Juni 2016.

Kecurangan takaran merupakan praktek yang sering didapati di SPBU karena karakteristik transaksinya yang berlangsung cepat karena pengaruh psikologis antrian dan juga modus kecurangannya yang rumit. Berbeda dengan kasus sebelumnya, kali ini modus yang dipakai lebih canggih yaitu menggunakan alat pengendali jarak jauh. Polisi saja memerlukan waktu sebulan untuk memantau dan menangkap tangan pelaku kejahatan ini.

Rofi menambahkan, temuan dan keluhan mengenai prilaku SPBU ‘nakal’ secara faktual sudah sering kali terjadi, namun penindakan yang ada belum sepenuhnya memberikan efek jera. Kejadian ini tentu saja menjadi catatan penting bagi PT Pertamina terhadap perbaikan Standard Operation Procedure (SOP) dan pengawasan seluruh SPBU. Tambahnya lagi, Akhir-akhir ini kita juga sering menemukan kurang baiknya pelayanan petugas dan antrian panjang konsumen dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Beragam cara digunakan oleh SPBU 'nakal' untuk mengakali konsumen. Baik secara konvensional maupun elektronik, misalnya dengan melubangi sedikit pipa dari tangki BBM, sehingga BBM yang keluar dari nozzle berkurang, tidak sebanyak yang terpampang di terameter,” katanya.

Legislator asal Jawa Timur ini meminta Pertamina agar segera membuat daftar negatif SPBU yang curang dan menginformasikannya kepada konsumen. Selain itu dirinya mengingatkan, agar PT Pertamina menyediakan layanan aduan pelanggan yang responsif dan cepat ditindaklanjuti. Memberi reward kepada konsumen yang memberikan informasi aduan yang akurat sebagai bagian peningkatan sistem perlindungan konsumen.

“Kecurangan takaran ini merupakan praktek yang sistematis dilakukan oleh oknum pengelola SPBU yang didorong oleh keinginan untuk mengambil untung sebanyak-banyaknya dengan merugikan konsumen. Besarnya untung yang didapat ini cukup menggiurkan,” katanya.  
Sebagai informasi, pada Kamis 2 Juni kemarin Polisi menangkap tiga pengelola dan dua karyawan SPBU Pertamina, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan yang melakukan kecurangan. Dari aktivitas tersebut diprediksi mereka meraup untung Rp2,1 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Pelaku menggunakan alat digital regulator stabilizer merek Bostech. Menurut Adi, alat ini dipasang di dalam dispenser, untuk memengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser BBM. (Webtorial)