Menko Rizal: Di Negara Lain Penerimaan Tax Amnesty Kecil

Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak, atau tax amnesty sampai saat ini belum menemui titik kejelasan. Meski sudah memasuki pembahasan di tingkat Panitia Kerja, namun tanda-tanda kebijakan ini akan dirampungkan masih tanda tanya.

Alotnya pembahasan kebijakan tax amnesty antara parlemen dan pemerintah pun turut mengundang komentar dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Menurutnya, Indonesia perlu belajar banyak dari negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

"Nyatanya, penerimaan pajak dari tax amnesty di negara lain itu relatif kecil terhadap PDB (produk domestik bruto)," ujar Rizal, saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Senin 13 Juni 2016.

Pemberlakuan kebijakan tax amnesty memang diperkirakan memberikan dampak positif, terutama sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi. Sebab, potensi dana hasil repatriasi dan deklarasi yang akan masuk ke Indonesia masih sangat tinggi.

Dana-dana tersebut, diharapkan pemerintah dapat dijadikan motor penggerak perekonomian nasional dalam jangka waktu yang panjang, dan penerimaan negara melalui sektor pajak dalam jangka waktu pendek. Namun, belum rampungnya kebijakan dibahas di parlemen itu sampai saat ini membuat Menko Rizal sedikit pesimis, target tersebut akan terwujud.

"Ini sudah bulan Juni, tetapi UU (undang-undang) belum final. Tentu, ini masih butuh waktu," ujarnya. (asp)