BI Ajak Semua Pihak Berantas Praktik Gesek Tunai

Barang bukti pencurian uang dengan modus gesek tunai dengan kartu kredit
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id – Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kartu kredit dengan cara gesek tunai (gestun). Sebab, sejatinya praktik tersebut justru merugikan konsumen, karena dikenakan bunga yang relatif lebih tinggi.

Hal ini diungkapkan Gubernur BI Agus Martowardojo, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 14 Juni 2016. Agus menegaskan, bank sentral tidak akan segan-segan mengambil sikap tegas untuk menindak praktik gestun.

“BI sudah secara teratur meyakinkan ini tidak dilakukan di pasar. Kalau masih ada (gestun), BI akan mengambil tindakan yang keras,” tegas Agus.

Menurut Agus, bank sentral tidak mampu berdiri seorang diri dalam memberantas praktik-praktik gestun yang selama ini terjadi. Ditegaskan mantan Menteri Keuangan tersebut, perlu adanya kerja sama antara pihak bank dan lembaga keuangan untuk hal ini.

“Tentu paling utama adalah kepada bank dan lembaga keuangan yang mempunyai merchant (toko), agar bisa meyakinkan mereka tidak melakukan yang masuk dalam kategori gesek tunai,” ujarnya.

Bank sentral melarang adanya praktik gestun. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/12/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

“(Para pelaku gestun) nanti akan ditindak sebagaimana dalam aturan,” tegas Agus.

Sebagai informasi, praktik gestun, harus diwaspadai karena berisiko menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini juga berimbas pada meningkatnya kredit bermasalah, atau non performing loan (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. (asp)