Tak Kucurkan THR, Perusahaan di Bandung Kena Sanksi

Ilustrtasi THR
Sumber :
  • Halomoney.

VIVA.co.id – Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak ada toleransi untuk memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan, sanksinya bisa berupa teguran tertulis hingga pembekuan perusahaan.

Pemberian sanksi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

"Sanksi administratif itu diatur pada ayat (1) PP 78/2015 berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," kata Tony di Bandung, Kamis 16 Juni 2016.

Menurutnya, dengan aturan yang berlaku, perusahaan diwajibkan mengucurkan pembayaran THR kepada para pegawainya. "Jadi THR diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," katanya.

Untuk ketentuan besaran THR, lanjut dia, ditetapkan berdasarkan rasionalisasi kerja satu tahun ke atas yakni sebesar satu bulan upah. Sementara untuk yang kurang dari satu tahun, diberikan secara proporsional.

"Untuk masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional yakni dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah," katanya