BI Dinilai Setengah Hati Turunkan Uang Muka Rumah

Pekerja melakukan proses pembangunan rumah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Bank Indonesia memutuskan untuk menerbitkan aturan pelonggaran loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Dengan aturan baru ini, maka uang muka atau down payment (DP) untuk KPR di bank konvensional dipatok hanya 15 persen, sedangkan di bank syariah sebesar 10 persen. Aturan ini efektif berlaku pada Agustus 2013.

Namun, Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch (IPW), menilai kebijakan tersebut dirasakan seolah-olah BI masih setengah hati memberikan pelonggaran. Dampaknya pun diperkirakan tidak terlalu signifikan. 

“Pasar perumahan sedang diuji saat ini, pelonggaran yang ada harus dapat benar-benar drastis. IPW malah mengusulkan uang muka nol persen. Bila besaran nol persen terkendala aturan perbankan, maka mungkin bisa pelonggaran uang muka menjadi satu hingga lima persen," kata Ali dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2016.

Ali menjelaskan, usulan ini bukan tanpa alasan. Karena yang jadi masalah konsumen dalam membeli rumah untuk segmen menengah lebih dikarenakan ketidakmampuan menyiapkan uang muka dan cicilan yang tinggi. 

Karena itu, menurut Ali, untuk program jangka pendek, BI harus mengeluarkan kebijakan yang drastis sehingga pasar akan bergerak. 

Dia menuturkan, nanti setelah pasar relatif bertumbuh dan tren pasar sudah membaik, maka BI dapat mengetatkan kembali aturan yang ada. 

“Bila dapat diberikan kebijakan yang signifikan, maka program ini bersifat jangka pendek sampai pasar membaik. Karena jangan sampai kebijakan pelonggaran ini terlambat dan pasar sudah semakin terpuruk sehingga agak berat untuk memulihkannya,” ujar Ali.

Selain aturan itu, kata Ali, perlu ada kebijakan lain yang sejalan dan saling berhubungan untuk dapat mengangkat pasar yang ada saat ini. 

Salah satunya, penurunan suku bunga KPR yang diusahakan harus mencapai sampai satu digit. Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan BI Rate menjadi sebesar 6,5 persen, namun yang harus dipastikan apakah suku bunga KPR di bank-bank bisa dipercepat juga penurunannya. (ase)