Kecakapan, Integritas & Kompetensi Syarat Mutlak Kapolri

Fit and Proper Test Calon Kapolri, Komjen Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas dan kompetensi calon Kapolri merupakan prasyarat mutlak untuk menjadi Kapolri.

Atas dasar itulah, Komisi III menyetujui usulan Surat Presiden Nomor R/Pres/06/2016 tertanggal 15 Juni 2016 perihal pemberhentian Jenderal (Pol) Drs. Badrodin Haiti dan pengangkatan Komjen (Pol) Drs. M. Tito Karnavian, MA., Ph.D sebagai Kapolri.

“Dengan memahami kecakapan, integritas dan kompetensi calon Kapolri yang merupakan syarat mutlak untuk menjadi Kapolri, maka Komisi III menyetujui mengangkat calon Kapolri yang diusulkan Presiden, dengan harapan Kapolri terpilih sungguh-sungguh dapat meningkatkan citra dan wibawa Polri,” kata Bambang dalam paripurna DPR RI Jakarta, Senin 27 Juni 2016.

Bambang menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pemilihan Kapolri tidak boleh dilakukan dengan asal-asalan.

Politisi Golkar itu mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Jenderal (Pol) Drs. Badrodin Haioti yang telah mencurahkan tenaga selama menjabat sebagai Kapolri. “Komisi III mengucapkan terima kasih kepada Jenderal (Pol). Badrodin Haiti yang telah mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya secara profesional dalam melaksanakan tugasnya demi keamanan dan ketertiban dalam negeri,” jelasnya.

Selanjutnya Bambang berharap, Tito dapat menjadikan Polri sebagai polisi rakyat yang mengayomi, melayani dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Atas nama Komisi III DPR, kepada saudara kami titipkan masa depan Polri dan nasib anggota Bhayangkara. Jadikanlah Polri sebaga polisi rakyat yang mengayomi, melayani dan memberikan rasa aman masyarakat,” ujar Bambang.  (webtorial)