Menteri Hanif: THR Itu Wajib, Seperti Salat dalam Islam

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengaku terus mendorong para pengusaha untuk menunaikan kewajibannya dalam pembayaran insentif Tunjangan Hari Raya (THR). 

Bahkan, pihaknya juga telah membuka posko pelayanan pengaduan THR yang melayani laporan, pengaduan, hingga konsultasi mengenai pembayaran THR menjelang Lebaran. 

"Bayar THR itu kan tetap kewajiban, kayak orang Islam salat, itu sudah kewajiban," kata Hanif ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa 28 Juni 2016. 

Hanif mengatakan, posko THR ini akan terus beroperasi hingga H+15. Pihaknya terus menindaklanjuti semua masukan dan komplain yang masuk setiap harinya. 

"Baik komplain, atau laporan yang ada terus kita tindaklanjuti, sambil terus monitoring di daerah, karena kita kan masuk di daerah kan, dan pada dasarnya pengawasan di daerah terus dikawal," katanya.

Ia mengakui, memang ada permasalahan seperti komplain yang dilayangkan pekerja akibat habisnya masa kontrak. Ditegaskan untuk kasus seperti itu, Kemenaker tidak bisa melakukan apa-apa, sebab memang tidak terikat bagi pengusaha untuk membayarkan THR.

"Semua stakeholder harus pahami aturan, misalnya kontrak itu. Kamu harus tahu kalau habis tanggal sekian, misalnya habis sebelum Lebaran, nah dalam case (kasus) itu, karena kontrak habis, ya sudah. Kecuali, case yang lain (baru bisa dilaporkan)," kata Hanif. 

Ia menjelaskan, posko pengaduan THR 2016 dibuka melayani masyarakat sejak pukul 08.00-17.00 WIB pada hari kerja dan pukul 09.00-16.00 WIB pada akhir pekan dan cuti bersama. Selain mendatangi langsung ke posko pengaduan THR Kemenaker, pelapor juga bisa mengadukan laporannya melalui telepon, fax, email hingga twitter.

"Yang penting adalah pengusaha itu tetap membayar kewajiban," katanya. (asp)