Siap Berlaku, UU Tax Amnesty Malah Akan Digugat

Yasona Laoly
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Undang undang pengampunan pajak atau tax amnesty saat ini dalam proses akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Gugatan akan diajukan terhadap 11 pasal yang dianggap tidak berpihak pada keadilan.

Gugatan tersebut selambat-lambatnya akan diajukan 29 Juli 2016 ke MK. Ada 11 pasal dari 27 pasal dalam UU tersebut yang akan digugat ke MK, yaitu Pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menjamin pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak akan tetap berjalan.

"Sedang kami persiapkan (adanya gugatan di MK). Aman lah itu," kata Yasonna saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, 14 Juli 2016.

Yasonna mengungkapkan, proses pengundangan tax amnesty sudah selesai dilakukan. Namun, dia belum bisa memastikan nomor UU tax amnesty tersebut. "Iya, sudah (selesai). Duh, saya lupa, nomor 11 kali ya," katanya.

Yasonna menjelaskan, undang undang tax amnesty tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat oleh menteri Sekretaris Negara. Bahkan, ditargetkan bulan ini bisa berlaku meski ada gugatan ke MK.

"Iya, harus berlaku dalam waktu ini. Nanti mensesneg akan publish dalam waktu dekat, ya (bulan ini)," tuturnya.