Ini Sembilan Cara Kejar PNBP Panas Bumi 2017

Produksi Listrik di PLTP Gunung Salak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi (EBTKE), Rida Mulyana memaparkan sembilan kebijakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait panas bumi dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Rapat kerja dengan Banggar DPR RI, yang berlangsung sejak Kamis pagi, 14 Juli 2016, tersebut dalam rangka membahas Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2017.

Rida mengatakan, untuk mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2017, pihak ESDM telah membuat sembilan kebijakan. Menurutnya, kebijakan tersebut hampir sama dengan kebijakan yang telah dibuat pada tahun lalu karena energi yang digunakan long term (jangka panjang).

Berikut sembilan kebijakan yang akan dilaksanakan EBTKE khususnya terkait panas bumi pada 2017 mendatang:

  1. Mengintensifkan penagihan iuran tetap eksplorasi bagi para pemegang Izin Panas Bumi (IPB) dan koordinasi dengan instansi terkait.
  2. Memfasilitasi negosiasi harga uap/listrik panas bumi.
  3. Meningkatkan monitoring (pekerjaan rutin), evaluasi dengan instansi terkait untuk optimalisasi PNBP di bidang panas bumi agar pengembang panas bumi melakukan efisiensi dan biaya operasi serta melakukan audit terhadap perusahaan panas bumi.
  4. Mendorong para pengusaha panas bumi segera melakukan eksplorasi dan eksploitasi.
  5. Menyelesaikan penyusunan regulasi yang akan mendorong investasi dan pada saatnya akan meningkatkan PNBP bagian pemerintah.
  6. Menerapkan Peraturan Menteri (Permen), yang juga sudah mulai dilakukan tahun ini (2016) tentang cara pengenaan, pemungutan PNBP dari panas bumi (rutin dilakukan).
  7. Mengusulkan agar perusahaan panas bumi diberikan insentif fiskal, yaitu duduk bareng dengan Kementerian Keuangan untuk bebaskan Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama eksplorasi.
  8. Melelang delapan Wilayah Kerja Penambangan (WKP) baru pada 2017 dan dengan sendirinya akan berikan kontribusi iuran eksplorasi.
  9. Peningkatan PNBP akan dilakukan melalui iuran produksi royalti yang baru produksi dengan penerbitan izin panas bumi baru.

Rida mengungkapkan, dari kesembilan kebijakan tersebut pihak ESDM telah banyak melakukan perubahan dibandingkan kebijakan yang sudah diterapkan pada tahun sebelumnya. Sehingga sebenarnya kebijakan baru ini hanya menjadi pelengkap pelaksanaan.

"Itu kebijakannya, pada intinya tidak banyak berubah dibandingkan pada 2016 ini yang sudah dijalankan," ujar dia.