Tax Amesty Dicuekin, WP Nakal Ditindak Sesuai Aturan

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Pelaksanaan program kebijakan pengampuan pajak atau tax amnesty pada hari ini, Senin 18 Juli 2016 resmi diberlakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak seluruh Indonesia. Animo Wajib Pajak terhadap kebijakan yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang ini pun diklaim meningkat pada hari pertama pemberlakuan.
 
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, sosialiasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu di Surabaya mampu dijadikan cerminan, bahwa kebijakan tax amnesty direspons positif oleh dunai usaha. Hal serupa juga tercermin di beberapa Kantor Wilayah DJP.

“Beliau (Presiden) undang dua ribu orang, yang datang 2.700 orang. Animo hari ini yang datang ke Kanwil banyak, tapi belum termonitor,” kata Ken dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin 18 Juli 2016.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP WP Besar Mekar Satria Utama mengatakan, ada dua WP yang menyambangi kantornya sejak tadi. Meskipun kedatangan tersebut hanya sekedar berkonsultasi, namun hal ini sudah menjadi bukti bahwa pengampunan pajak telah direspons oleh masyarakat.

“Mudah-mudahan, setelah hari ini ada lebih banyak lagi,” ungkap Mekar.

Hal senada juga turut diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Hanif. Hingga sore tadi, tercatat ada setidaknya lima WP yang datang untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti program tax amnesty. Sementara kabar baik, justru datang dari Kanwil I Jakarta Selatan DJP 

“WP yang diperiksa hari ini menyatakan diri untuk ikut tax amnesty,’ kata Kepala Kanwil I Jakarta Selatan DJP, Sakti Anggoro.

Moratorium pemeriksaan

Ken menegaskan, otoritas pajak akan meniadakan pemeriksaan kepada WP yang mengikuti program tax amnesty dan tidak dikenakan sanksi sesuai dengan aturan.. DJP, ditegaskan Ken akan menjamin hal itu seratus persen, karena memang ketentuan tersebut telah tercantum dalam Pasal 11 UU Pengampunan Pajak.

“Kami ada moratorium pemeriksaan bagi yang ikut tax amnesty. Begitu dia (WP) ikut, selesai, tidak ada pemeriksaan lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno mengimbau kepada seluruh WP agar mampu memanfaatkan program pengampunan pajak. 

“Intinya, DJP masih berwenang memeriksa kalau WP tidak melaksanakan tax amnesty. Maka kami imbau, manfaatkan kesempatan ini karena belum pernah,” ujarnya.