Pekerja Asing, Harus Terdata dan Berizin
Kementerian maupun lembaga terkait harus terintegrasi satu sama lain sistem monitoring terhadap pekerja asing, baik secara perizinan maupun keberadaannya. Jika tidak segera dilakukan, akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan dan berlarut-larut.
Untuk diketahui belum lama ini petugas gabungan Kodim 0905 Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan mengamankan 23 orang warga negara Tiongkok, dari kawasan proyek PLTU Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur. Penyebabnya mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan warga asal Tiongkok (Cina) paling sering melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Ada yang melanggar izin tinggal hingga ada yang terlibat aksi kejahatan seperti peredaran narkoba. (webtorial)