Mulai Agustus, Uang Muka Rumah Tak Lagi Tinggi

Ilustrasi pengajuan KPR.
Sumber :
  • rumahku.com

VIVA.co.id – Pelonggaran kebijakan makro prudensial dengan melakukan relaksasi ketentuan rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dipastikan akan diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku regulator pada Agustus mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di sela-sela pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur BI di kantor BI, Kamis 21 Juli 2016, Jakarta.

"Aturan LTV berlaku Agustus. PBI (Peraturan Bank Indonesia) akan segera keluar," ujar Juda.

Meski begitu, kepastian tanggal penerbitan kebijakan tersebut ditegaskan Juda sampai saat ini belum bisa dipastikan. Alasannya, payung hukum yang nantinya akan menguatkan kebijakan itu masih dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Apakah itu LTV rasio atau indent untuk rumah kedua,” katanya.

Sebagai informasi, relaksasi yang akan dikeluarkan oleh bank sentral memang diharapkan mampu menggenjot tingkat konsumsi masyarakat, sehingga bisa menjadi salah satu stimulus untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.