Ini Potensi Risiko dari Dana Repatriasi Tax Amnesty

Presiden Jokowi saat pencanangan program pengampunan pajak
Sumber :
  • Kris - Biro Pers Setpres

VIVA.co.id – Bank Indonesia menilai ada salah satu potensi risiko dari dana-dana hasil repatriasi program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty yang masuk ke Indonesia, jika tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juda Agung mengungkapkan, apabila dana repatriasi nantinya tidak tersalurkan kepada sektor investasi, terutama di sektor riil, tentu akan memengaruhi laju nilai tukar rupiah.

Kejadian tersebut, dikhawatirkan akan seperti periode di rentang tahun 2011-2012, di mana pada saat itu, aliran modal yang masuk ke Indonesia hanya terendap, dan pada akhirnya menimbulkan gelembung.

"Akhirnya, dana masuk, nubruk di secondary market. Di properti dan aset keuangan," kata Juda dalam sebuah diskusi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Menurut Juda, kesiapan instrumen penampung dana repatriasi yang nantinya bisa langsung disalurkan kepada sektor investasi merupakan hal mutlak yang harus dilakukan, untuk mencegah adanya potensi risiko tersebut.

Sebagai otoritas moneter, BI pun telah mempersiapkan instrumen khusus untuk mengelola dana-dana tersebut. Misalnya, kata Juda, dana repatriasi akan digunakan bank sentral untuk melakukan pendalaman pasar keuangan, sampai dengan memperkuat cadangan devisa.

"Atau, untuk mengurangi eksposure ULN (Utang Luar Negeri) seperti pembayaran ULN korporasi dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) back to back loans ke dalam negeri, dan debt to equity swap," katanya. (asp)