TNI Berantas Terorisme Karena Kinerja Pori Kurang Memuaskan

Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, Muhammad Syafi'i mengatakan, usulan agar kewenangan TNI dalam memberantas terorisme dimasukkan dalam revisi UU tersebut tengah dibahas.

Pansus DPR revisi UU Terorisme, kata Syafi'i, saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, mulai pimpinan TNI hingga masyarakat di daerah.

"Kalau internal Pansus tidak ada masalah. Rabu 27 Juli 2016 akan merangkum hasil Kungker (kunjungan kerja) di tiga tempat," kata Syafi'i di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Politisi Gerinda ini beralasan, dilibatkannya TNI dalam memerangi terorisme, lantaran dinilai mampu mengatasi terorisme seperti halnya menembak mati buronan kasus terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, yang dilakukan TNI, bukan oleh Polri.

"Semakin menguat, karena memang gerakan terorisme tidak sebatas ancaman ketertiban dan keamanan. Mengancam kedaulatan, bukan Tupoksi Polisi. Misal di Kedubes, Densus 88 cuma pidana, skala ancaman yang membedakan. Teroris bergerak di dua ranah keamanan dan kedaulatan," katanya.

Ia juga beralasan kenapa TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme, karena Syafi'i menilai kinerja Polri dalam menangani kasus terorisme kurang memuaskan.

"Karena Polisi tidak mampu, Polisi loyo," ujarnya.   (Webtorial)