Menkeu: Singapura Janji Tidak Akan Ganggu Tax Amnesty

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Sejumlah bank di Singapura dikabarkan tengah melakukan berbagai cara untuk menjegal program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sebagian Warga Negara Indonesia yang menyimpan dana di negara tersebut, dikabarkan akan diberikan insentif berupa bunga yang jauh relatif lebih tinggi dari bunga normal.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, Pemerintah Singapura telah berjanji, bahwa negaranya sama sekali tidak berkeinginan untuk menjegal atau menghalang-halangi dana WNI yang berada di Singapura untuk dipindahkan ke Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Pemerintah Singapura melalui Deputi Perdana Menteri dan Koordinator Menteri Ekonomi Singapura, Tharman Shanmugaratnam kepada Menkeu Bambang, dalam pertemuan negara-negara anggota G-20 yang dihelat di Chengdu, China.

“Singapura bilang tidak melakukan upaya, apalagi instruksi untuk mengganggu tax amnesty di Indonesia. Itu yang mereka sampaikan,” ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Meski begitu, Bambang menegaskan, tetap akan mencermati pelaksanaan kebijakan tax amnesty. Apalagi, masuknya dana repatriasi dari program kebijakan tax amnesty merupakan satu hal yang paling diharapkan oleh pemerintah.

“Pokoknya kami tetap waspada. Kami tetap ingin mensukseskan tax amnesty, terutama dari sisi repatriasinya,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri menargetkan dana repatirasi yang bisa masuk ke pasar keuangan Indonesia mencapai setidaknya Rp1.000 triliun. Sementara yang diperkirakan mampu mengakselerasi penerimaan negara melalui program tax amnesty, diperkirakan mencapai Rp165 triliun.

(mus)