Laporan Makin Mudah, Peneliti RI Kini Diguyur Bonus

Menristekdikti, Muhammad Nasir, Kamis (5/11/2015)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id - Misi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, untuk menyederhanakan laporan pertanggungjawaban bantuan dana penelitian dari pemerintah akhirnya terwujud. Nasir mengatakan Kementerian Keuangan sudah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.2/2016 tentang Standar Biaya Keluaran tahun anggaran 2017.

Dalam aturan tersebut, tercantum aturan menyederhanakan laporan pertanggungjawaban oleh para peneliti.

"Selama ini tata kelola keuangan riset based on activity, yang mana kegiatan dalam riset harus kita pertanggungjawabkan. Contoh,  biaya perjalanan dinas, konsumsi, harus ada buktinya. Lah orang peneliti tugasnya bukan itu," ujar Nasir dalam konferensi Pers di Gedung Dikti, Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.

Untuk itu, Nasir menegaskan, aturan terbaru untuk laporan pertanggungjawaban bantuan dana penelitian berdasarkan kualitas hasil akhir penelitian.

Jadi, setelah lolos untuk diberikan bantuan, selanjutnya peneliti melaksanakan pelelitian. Setelah itu, bakal ada tim komite penilaian dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian menggunakan Standar Biaya Keluaran (SBK) 2017.

Nasir menuturkan, karena laporan pertanggungjawaban berbasis pada hasil akhir dari penelitian, dalam aturan baru itu akan ada bonus berdasarkan pencapaian peneliti.

Ia mencontohkan, seperti anggaran maksimum untuk usulan penelitian bidang TIK adalah Rp93 juta, tapi peneliti menyanggupi penelitian tersebut mencapai publikasi. Maka, sang peneliti akan mendapat 'bonus' sebesar Rp50 juta.

"Jadi dana yang diterima peneliti, Rp93 juta ditambah Rp50 juta," jelas Nasir.

Adapun bonus buat peneliti yang didapat selain biaya yang dianggarkan dalam penelitan, yaitu untuk mencapai purwarupa, dapat bonus Rp60-65 juta dan paten mendapat bonus Rp75 juta serta lainnya.

(ren)