Asuransi dan Properti Jadi Primadona Investasi

Ilustrasi investasi.
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA.co.id - Undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty telah mendorong aset-aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali ke Indonesia. Aliran dana asing ke Indonesia pun semakin deras mengalir setelah Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle kabinet.

Penunjukkan Sri Mulyani Indrawati telah direspons positif oleh para investor sehingga mendongkrak indeks harga saham gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah.  

Perencana Keuangan dari Oneshildt Financial Planning, Mohamad Andoko, mengatakan ada indikasi pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik, khususnya dalam hal investasi.

"Akan banyak dana investasi masuk di Indonesia dari WNI (Warga Negara Indonesia) karena regulasi tax amnesty. Dana diarahkan untuk investasi obligasi, asuransi, pasar modal, properti," kata Andoko kepada VIVA.co.id pada Minggu, 31 Juli 2016.

Andoko yang sekaligus co-founder Komunitas Cerdas Keuangan menilai selain regulasi tax amnesty, munculnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan stimulus reaktif kepada indeks harga saham gabungan (IHSG) Indonesia

"IHSG sudah mulai 5.300. Padahal dua tahun kemarin pasar modal bisa dibilang tiarap," ungkapnya.

Dua tahun terakhir aktivitas investasi eksis dan menjadi primadona di dua instrumen, yaitu deposito dan obligasi. Namun, dia melihat sekarang ini produk asuransi juga mulai menunjukkan daya pikatnya dan dapat menjadi opsi menarik untuk berinvestasi. 

Asuransi kini menjadi produk investasi favorit lantaran imbal hasil yang lebih tinggi dari deposito. 

Sektor properti menjadi alternatif primadona selanjutnya karena kecenderungan saat ini investor banyak yang menyukai riil aset. Seperti properti, logam mulia, dan lain-lain.

"Melihat kabinet kerja Jokowi mau meningkatkan investasi sektor riil, infrastruktur. Dengan sektor riil dan infrastruktur otomatis dana-dana yang masuk akan diarahkan ke sana. Sehingga, dapat berkembang," ujarnya.

Meski, bisa dibilang di tahun sebelumnya properti mengalami stagnan atau turun. Menurutnya stagnansi saat itu terjadi akibat sistem regulasi yang kurang komprehensif.

"Stagnan karena ketika investor beli properti, maka developernya ngasih laporan ke Dirjen (Direktur Jenderal) Pajak. Alhasil, dengan praktik demikian banyak investor khawatir untuk membeli apartemen atau properti," katanya.

Ia juga melihat kebijakan tax amnesty akan mengubah perspektif investor. Namun, sementra ini menurutnya para investor masih menunggu ekosistem ekonomi di sektor properti dan regulasinya.

"Dibandingkan dari semester I 2016, investasi akan meningkat. Asalkan tidak ada faktor-faktor ekonomi makro dari luar, seperti Brexit (Inggris keluar dari Uni Eropa). Pasar modal tidak bisa berjalan sendiri tanpa faktor ekonomi global," jelas dia.

(ren)