Komisi III Akan Dalami Ditundanya 10 Orang Terpidana Mati

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
- Empat dari 14 terpidana mati sudah dieksekusi Kejaksaan Agung, sedangkan 10 terpidana lainnya ditunda untuk dieksekusi pada waktu yang tepat.


Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, alasan penundaan 10 terpidana mati sampai saat ini belum diketahui persis oleh Komisi III DPR. Dengan begitu, hal ini akan menjadi bahan pertayaan saat rapat dengan Jaksa Agung.


"Alasan penundaan 10 terpidana mati yang tidak jadi dieksekusi belum diketahui persis oleh Komisi III, namun ini akan menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat dengar pendapat Jaksa Agung dengan Komisi III pada masa sidang yang akan datang," kata Arsul saat dihubungi, Selasa 2 Agustus 2016.

Alasan pemerintah membatalkan 10 terpidana mati karena menerima berbagai masukan berkaitan eksekusi mati seperti dari mantan Presiden RI B.J. Habibie, Komnas Perempuan, bahkan dari beberapa negara luar.

"Saya sendiri tidak yakin kalau penyebabnya adalah adanya himbauan-himbauan itu. Sebab kalau karena himbauan maka mestinya semua ya ditunda," katanya.


Politisi PPP ini menegaskan akan mendalami penyebab batalnya 10 terpidana mati yang akan di eksekusi. Hal ini kata ia, akan menjadi bahan pertanyaan saat rapat dengan Jaksa Agung.


"Kami akan mendalaminya, termasuk apa ada faktor-faktor intervensi dari negara lain atau semata-mata hal-hal yang merupakan aspek teknis hukum saja," ujarnya.  (Webtorial)