Tarif Interkoneksi Harus Turun, Ini Alasannya

Ilustrasi/Perawatan Base Transreceiver Station (BTS) 4G.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Tarif interkoneksi akhirnya telah diputuskan turun rata-rata 26 persen berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006. Tarif interkoneksi telekomunikasi telah diturunkan pemerintah dari Rp250 per menit menjadi Rp204 per menit.

Penentuan tarif itu mendapat perhatian dari pengamat telekomunikasi, Bambang P. Adiwoyoto. Menurutnya, tarif interkoneksi memang harus turun sebab tarif yang berlaku saat ini sudah terlalu tinggi.

Sebagai informasi, interkoneksi merupakan transaksi antaroperator yang memungkinkan terjadinya panggilan off net atau antaroperator. Sementara tarif on net adalah tarif yang dibebankan pada penggunaan jaringan yang sama. Tarif off net dibebankan pada penggunaan lintas jaringan, misalnya, antaroperator.

Mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu menjelaskan, penetapan tarif interkoneksi bukan berbasis isu bisnis, tapi idealnya adalah isu ekonomi.

"Jadi penetapan tarif tidak dapat dikaitkan dengan biaya produksi operator,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Agustus 2016.

Dia menuturkan, perhitungan biaya telekomunikasi bisa mempergunakan salah satu metode yaitu historical-cost approach, forward-looking approach, atau pendekatan biaya interkoneksi. Regulator di Indonesia telah menetapkan forward-looking approach sebagai cara untuk menghitung biaya.

Kemudian praktik umum di sebagian besar negara di dunia, penetapan tarif telekomunikasi, yang meliputi tarif interkoneksi maupun tarif terminasi, menggunakan pendekatan foward looking.

Model ini menghitung biaya untuk membangun kembali elemen jaringan spesifik dengan mempergunakan teknologi yang ada, dengan asumsi bahwa biaya operasi dan modal dimanfaatkan secara efisien.

Tapi dalam pendekatan ini, Bambang mencatat, regulator telekomunikasi Indonesia menggunakan pendekatan long run incremental cost (LRIC) sebagai cara menghitung tarif.

Tapi sayangnya, kata Bambang, sampai 2015, perhitungan tarif interkoneksi menggunakan hitungan versi Telkomsel sebagai acuan. Alasannya, operator telekomunikasi anak usaha PT Telkom itu dinilai paling efisien. Padahal, berdasarkan perhitungan terakhir, ada operator lain yang punya tarif interkoneksi paling rendah, bahkan jauh lebih rendah dari Telkomsel.

“Dalam perhitungan dan disampaikan kepada regulator, tarif interkoneksi Telkomsel sebesar Rp204. Angka ini jauh lebih besar daripada angka yang dimiliki salah satu operator. Hal ini menyebabkan tarif telekomunikasi menjadi mahal sekali,” jelasnya.