Harga Satu Batang Rokok RI Tertinggi di Dunia

Ilustrasi dilarang merokok.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku harga rokok yang diperjualbelikan di Indonesia, sejatinya termasuk yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain. Itu, jika melihat rasio antara harga terhadap produk domestik bruto (PDB) per kapita.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, secara nominal harga, memang harga rokok Indonesia memang relatif rendah dibandingkan negara-negara seperti Singapura, atau bahkan Jepang. Namun, lain cerita, apabila melihat dari sisi daya beli masyarakat terhadap konsumsi rokok.

"Maka sebenarnya, harga jual satu batang rokok kita itu termasuk yang tertinggi. Karena, harga pasti harus relatif dibandingkan kemampuan dari PDB kita," jelas Heru, saat ditemui di kantor Kemenkeu Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.

Secara  statistik, tingkat konsumsi rokok terhadap PDB per kapita Indonesia berada di angka 0,8 persen. Sementara itu, di negara-negara seperti Jepang, justru jauh lebih rendah yakni 0,2 persen. Maka kesimpulannya, harga rokok Indonesia saat ini memang sudah relatif tinggi.

"Memang, nominalnya lebih murah dibandingkan negara-negara maju. Tapi harus diingat, semua itu dikendalikan juga dari daya beli," kata dia.

Heru menambahkan, sampai saat ini belum memutuskan, atau pun menetapkan harga jual eceran (HJE) dan pengenaan tarif cukai baru. Ini, sekaligus menepis isu yang beredar, terkait adanya kenaikan harga rokok hingga di kisaran Rp50 ribu per bungkus. (asp)