Ribuan Pendemo Datangi DPR, Tuntut Revisi Interkoneksi

Demo tolak penurunan tarif interkoneksi di depan Gedung DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

Menurut Wisnu, operator yang mengalami kerugian dalam perubahan biaya interkoneksi ialah perusahaan BUMN, yakni Telkom Grup. Sementara itu, operator asing akan mengalami keuntungan dari yang biaya interkoneksi Rp250 menjadi Rp204.

"Berarti sama saja kebijakan Menkominfo itu bila diterapkan akan menguntungkan pihak asing, sekaligus merugikan bangsa sendiri. Inilah yang membuat kami gagal paham," ujar Wisnu.

Dikatakan dia, pihaknya tak menampik mendukung Kementerian Kominfo dalam memperbaiki secara keseluruhan industri telekomunikasi di Indonesia. Namun, itu harus diiringi dengan aturan yang berlaku dan industri yang efisien secara komprehensif.

Mengutip PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelengaraan Telekomunikasi, Wisnu mengatakan masyarakat, pemerintah, dan pelaku industri harus mendapatkan manfaat dan memikul tanggungjawab yang seimbang. Hal itu agar amanah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bisa terwujud.

Terlebih lagi, lanjut dia, teknologi telekomunikasi berkembang sangat pesat dan berbagai negara mulai berlomba-lomba untuk mengadopsinya. Untuk itu, Wisnu mengatakan, polemik interkoneksi dapat dicari solusinya agar adil, transparan, dan sesuai kesepakatan bersama.

"Kami minta Menkominfo memperhatikan kondisi ini dan berkonsentrasi untuk menanta industri telekomunikasi yang lebih baik. Jangan bikin kegaduhan yang tidak perlu. Apabila mengikuti yang sudah-sudah, soal penetapan biaya interkoneksi ini tidak menjadi isu karena dilakukan atas kesepakatan bersama," tuturnya.

Sedianya pada hari ini digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dengan Komisi I DPR, soal biaya baru interkoneksi. Tapi rapat tersebut batal dilaksanakan. Namun kabar baru lagi beredar bahwa RDP akan dilakukan pukul 19.00 WIB, sebelum Menkominfo bertolak ke Tiongkok.

RDP kali ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya, usai memanggil Rudiantara dan dipanggilnya para operator oleh Komisi I pada pekan lalu. Dikebutnya pembahasan interkoneksi tersebut guna mencarikan solusi jalan tengah sebelum Rudiantara menerbitkan aturannya pada 1 September 2016.