Uni Eropa Minta Apple Bayar Kekurangan Pajak Ilegal

Logo Apple
Sumber :
  • ipadwallpaperhd.com

VIVA.co.id – Komisi Uni Eropa memerintahkan Apple Inc untuk membayar pajak di Irlandia sebesar US$14,5 miliar atau setara dengan Rp192,4 triliun (kurs Rp13.270 per dolar AS). Perusahaan tersebut dinilai telah mendapatkan bantuan keringanan pajak secara ilegal. 

Dilansir dari Reuters, Rabu 31 Agustus 2016 perwakilan Apple mengatakan, perlakuan pajak perusahaan AS telah sejalan dengan hukum di Irlandia dan Uni Eropa. Karena itu, banding akan keputusan itu akan diajukan. 

Juru bicara Kementerian Keuangan AS mengatakan, saat ini banyak perusahaan AS yang menjadi target pajak oleh Uni Eropa. Hal ini diperingatkan dapat melemahkan investasi AS di kawasan tersebut. 

Sebelumnya, Starbucks Corps telah diperintahkan pula untuk membayar kekurangan pajak sebesar US$33 juta atau setara dengan Rp437,9 miliar. Sedangkan Amazon.co, Inc dan Corp McDonald juga sedang diselidiki apakah tersangkut tanggungan pajak di kawasan tersebut.  

Komisioner Komisi Persaingan Uni Eropa, Margrethe Vestager, mempertanyakan, bagaimana mungkin ada aturan di negara Uni Eropa yang memungkinkan Apple untuk membayar pajak sebesar 0,005 persen. Apakah hal yang telah dilakukan Apple sejak 2014 itu adil bagi perusahaan lain? 

"Putusan pajak yang diberikan Irlandia yang mengurangi beban pajak Apple selama dua dekade, melanggar aturan negara-negara Uni Eropa. Kini Apple harus membayar keuntungan yang telah didapat," ujar Vestager. 

Apple mengatakan, penawaran pajak rendah itu biasa dilakukan oleh negara-negara kecil untuk memikat perusahaan multinasional agar menggelontorkan investasi di negara tersebut. Hal itu tidak melanggar hukum.