Mendag Usul Instrumen Ini Bisa Tampung Dana Tax Amnesty

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan mengaku telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, agar mencantumkan instrumen investasi industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dalam program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty. Instrumen ini bisa pula menampung dana repatriasi dari program tersebut

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat pada hari ini, Rabu 31 Agustus 2016 mengungkapkan, instansinya saat ini tengah menyusun perangkat regulasi mengenai hal itu.

"Kami usulkan Industri perdagangan berjangka komoditi, menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan pemilik dana repatriasi," kata Enggar di gedung parlemen, Jakarta.

Perangkat regulasi tersebut, kata Enggar, yakni mengenai tata cara pengalihan dana tax amnesty melalui perdagangan kontrak berjangka di Bursa Berjangka Indonesia. Ketentuan ini, nantinya akan mencakup beberapa hal.

Dia mencontohkan, misalnya, bank persepsi sebagai penyimpan dana margin, penetapan rekening khusus sebagai pintu masuk dana repatriasi, penentuan pelaku usaha yang dapat memanfaatkan dana tax amnesty, dan penetapan dana margin dalam kontrak berjangka sebesar 100 persen pada lembaga kliring.

"Kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka hanya terbatas pada kontrak multilateral saja, yang terkait langsung dengan komoditas strategis dan ekspor. Misalnya, CPO (crude palm oil/minyak sawit mentah), kopi, kakao, dan  emas," katanya. (asp)