Uang Muka Dilonggarkan Akan Dongkrak Pertumbuhan KPR

Suasana di suatu Pameran Properti di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – PT Bank Arta Graha Internasional Tbk (INPC) menyambut baik uang muka properti hingga 10 persen. Diharapkan, kebijakan makro prudensial Bank Indonesia yang berlaku 29 Sepetember 2016 mendatang tersebut, dapat menumbuhkan kredit perumahan.

"Dengan adanya aturan itu, kami memandang sangat positif sekali. Ya, diharapkan hal tersebut, juga  bisa membuat pergerakan yang lebih positif dalam hal market, khususnya dan perumahan tersebut," kata Direktur Utama INPC, Andy Kasih di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 1 September 2016.

Menurut Andy, ke depannya masyarakat masih membutuhkan perumahan. Sehingga, sektor properti dapat terus tumbuh dan perkembangannya dapat terus signifikan.

Dengan pemberlakuan ketentuan pelonggaran loan to value (LTV), atau rasio besarnya kredit yang baru tersebut, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) lebih tinggi dari saat ini. ”Ini membuat pergerakan yang lebih positif, khususnya kredit perumahan,” tuturnya.

Namun, Andy mengingatkan, peraturan pelonggaran LTV itu akan efektif, jika daya beli masyarakat kuat dan didukung oleh kondisi makro ekonomi.

"Menurut saya, masih belum maksimal, karena memang ada pengaruh-pengaruh dampak secara makro secara keseluruhan. Walaupun peraturan itu sudah ada kelonggaran, namun dampak secara makro masih agak susah, pengaruh ke daya beli masyarakat," ujarnya.

Seperti diketahui, pelonggaran LTV itu  tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia  nomor 18/16/PBI/2016 tentang rasio LTV untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau  pembiayaan Kendaraan bermotor. (asp)