Bea Cukai Nunukan Temukan Sabu di Karung Berisi Celana Dalam

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Max Franky Karel Rori
Sumber :

VIVA.co.id – Petugas Bea Cukai Nunukan berhasil menegah pemasukan barang yang terindikasi merupakan narkotika jenis methamphetamine (sabu). Barang haram tersebut dibawa oleh seorang perempuan dengan rute perjalanan Tawau-Sebatik-Nunukan yang tiba di Pelabuhan Nunukan pada Sabtu 20 Agustus 2016.

Pencegahan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima petugas di Pos Pengawasan Lintas Batas Pelabuhan Tunontaka.

Informasi tersebut dilanjutkan petugas dengan pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang berinisial SP, berupa sebuah karung berwarna putih.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam bersama dengan pemilik barang, didapati 3 bungkusan plastik berisikan kristal putih bening yang disembunyikan dibarang berupa celana dalam. Petugas pun melakukan pengetesan menggunakan narcotest dan hasilnya menunjukkan bahwa serbuk kristal bening tersebut positif terindikasi sebagai narkoba jenis Methamphetamine.

“Berat keseluruhan sabu yang kami amankan adalah 104,2 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserah terimakan kepada pihak Kepolisian Resor Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Max Franky Karel Rori dalam konferensi pers, Senin, 29 Agustus 2016.

Pelaku diduga telah melanggar Pasal 102 huruf ejo. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   (webtorial)