Menteri Luhut Masih Minta Saran Arcandra Urus ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sanjungan atas kinerja Arcandra Tahar selama menjabat sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu sampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM.

Luhut mengatakan bahwa Arcandra Tahar telah banyak melahirkan ide yang cemerlang selama 20 hari menjabat sebagai menteri ESDM. Salah satu capaian mengesankan yang ditorehkan Arcandra Tahar adalah terkait penghematan biaya pengembangan Blok Masela dengan skema onshore atau pengembangan fasilitas pengolahan (kilang) Migas di darat.

"Beliau mengerti teknis dan semua masuk akal apa yang disampaikan bahwa angka US$22 miliar (untuk biaya Blok Masela dipangkas). Inpex diminta membuat presentasi, kemudian Pak Candra mengoreksi dan mengiyakan. Dan angka itu sampai pada US$15 miliar," kata Luhut di ruang rapat komisi VII DPR RI, Kamis 1 September 2016. 

Luhut menyampaikan bahwa setelah Arcandra tak lagi menjabat sebagai menteri ESDM, ia masih sering berdiskusi dengan Arcandra terkait dengan kebijakan di ESDM. Meski demikian Luhut menjelaskan pemikiran Arcandra masih tetap menjadi pertimbangannya selama menjabat sebagai Plt Menteri ESDM.

"Kalau kebijakan tertulis (dari Arcandra) atau return policy itu belum ada. Pikiran yang tercetus dari Arcandra sampai hari ini masih saya dengar. Dan menurut saya bagus dan banyak pikiran itu sejalan dengan pikiran yang saya kembangkan," ucap Luhut. 

Selain itu, hal lain yang didiskusikan dengan Arcandra Tahar terkait Blok Mahakam, lapangan jangkrik, dan blok laut dalam (Indonesia Deepwater Development/IDD). Menurut Luhut, terkait eksplorasi di laut dalam sepanjang 16 tahun terakhir sedikit sekali kegiatan eksplorasi di wilayah tersebut. 

Dia menambahkan, disebabkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2015 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Aturan ini menurutnya, membuat peraturan hulu migas dan cost recovery diseragamkan atau tidak dibedakan antara lapangan migas yang sulit dan yang mudah. 

"Oleh karena itu dalam usulan kami nanti PP 79 akan ada perubahan," tutur Luhut.