Waspada Penipuan Pada Impor Barang Kiriman
Jumat, 9 September 2016 - 16:31 WIB
Sumber :
Apabila terdapat pihak-pihak yang menginformasikan bahwa terdapat barang kiriman yang ditahan atau ditegah oleh Bea Cukai, maka informasi tersebut harus dapat dibuktikan dengan Surat Bukti Penindakan.
“Kebenaran dan validitas Surat Bukti Penindakan tersebut dapat dikonfirmasikan melalui Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta atau Kantor Pabean yang menangani dengan menginformasikan nomor dan tanggal Surat Bukti Penindakan beserta nama petugas Bea dan Cukai yang menandatangani Surat Bukti Penindakan tersebut,” katanya. (webtorial)