Sertifikasi Ponsel Boleh Dipangkas, Tapi Jangan untuk TKDN

Ilustrasi ponsel pintar.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren) mengungkapkan satu suara terhadap wacana yang akan digulirkan soal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terkait penyederhanaan sertifikasi ponsel sebelum dipasarkan. Meski aturan tersebut cenderung memberi “karpet merah” kepada merek global, tetapi Smartfren memiliki pandangan lain.

Smartfren yang tak hanya sebagai operator seluler, tapi juga berperan pemilik brand smartphone Andromax, melihat langkah pemerintah soal penyederhanaan sertifikasi ponsel kepada merek global tertentu, secara tidak langsung berdampak positif kepada Smartfren, khusuanya soal pengajuan ponselnya ke pemerintah.

"Enggak masalah. Toh, kita kalau tes enggak ada yang gagal. Brand global (yang tak perlu diuji lab) nanti buat kita tidak mengantre lagi," ucap Division Head Smartfren Business Smartfren, Sukaca Purwokardjono, saat ditemui usai peluncuran paket bundling Hisense Pureshot Plus 2 di Ocha & Bella, Menteng, Jakarta, Rabu 14 September 2016.

Terlebih lagi, kata Sukaca, dengan adanya penyederhanaan sertifikasi ponsel ini akan meringankan pekerjaan pemerintah, yaitu tidak harus selalu mengurusi izin produk yang akan dipasarkan di Indonesia.

"Ya dong, pemerintah jadi enggak dua kali (tes uji lab). Pemerintah jadi bisa mengurusi hal lainnya," kata dia.

Selama ini vendor smartphone, baik global dan lokal, diduga menumpuk di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Kominfo untuk menunggu sertifikasi ponsel.

Saat ini, aturan mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014. Untuk prosedur pengujian di dalam lab atas teknis perangkat ponsel memerlukan waktu setidaknya 18 hari kerja.

Sukaca berasumsi, lama waktu pengurusan sertifikasi ponsel untuk satu model dengan memperhatikan peralatan terbatas, ponsel yang harus diuji banyak, dan Sumber Daya Manusia (SDM) sedikit. Dia mengatakan, Smartfren dalam pengajuan sertifikasi ponsel, rata-rata menghabiskan waktu sekitar tiga sampai empat pekan.

“Kalau perhatikan yang tadi barusan, mungkin tidak ada antrean, bisa menghabiskan waktu sampai satu mingguan," ucapnya.

Selain itu, Sukaca mengatakan, yang terpenting dari semuanya yaitu persamaan dalam pemenuhan persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi vendor. 

“Intinya syarat TKDN sama kan? Itu yang penting, meski merek global dipermudah. Kan mereka juga harus mengikuti TKDN juga, sebelum dipasarkan di pasar Indonesia," jelas Sukaca.