Uang Baru RI Segera Diedarkan

uang rupiah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan segera menerbitkan uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 11 tentang mata uang.

“Desain yang ditetapkan pada uang kertas dan logam akan diputuskan dewan gubernur. Tentu kami berharap, bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi di kantornya, Jakarta, Kamis 15 September 2016.

Suhaedi menjelaskan, saat ini BI sedang merancang desain bagi mata uang baru tersebut. Setelah proses itu rampung, maka akan diteruskan ke tahap percetakan yang akan dilakukan Badan Usaha Milik Negara percetakan negara, Perum Peruri.

“Setelah selesai, akan dilakukan pengedaran. Ini sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2001,” katanya.

Usai dilakukan peredaran, bank sentral secara perlahan akan menghentikan peredaran uang lama, dan menarik rupiah yang sudah beredar. Suhaedi mengatakan, uang-uang lama itu nantinya akan dimusnahkan oleh otoritas moneter.

Menurut dia, penarikan rupiah lama akan dilakukan, apabila peredaran uang baru nantinya sudah mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat. BI menjamin, perubahan ini sama sekali tidak akan mengganggu aktivitas transaksi masyarakat.

“Kami bertekad uang masyarakat tetap tersedia, sehingga ekonomi berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” tuturnya.