Bea Cukai Klaim Jumlah Pabrik Rokok Indonesia Berkurang

Ilustrasi pabrik Rokok.
Sumber :
  • Antara/Syaiful Arif

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, jumlah pabrik rokok di Indonesia dalam kurun waktu dua tahun belakangan berkurang cukup signifikan. Ini diklaim berkat pengawasan administrasi maupun fisik yang dilakukan otoritas cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui keterangan resminya mengungkapkan, jumlah pabrik rokok saat ini hanya sebanyak 754 pabrik. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan jumlah pabrik rokok pada 2007 silam, yaitu sebanyak 4.669 ribu pabrik.

Heru mengatakan, berkurangnya jumlah pabrik tersebut memang murni hasil pengetatan yang dilakukan Bea dan Cukai dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok, serta langkah penutupan pabrik-pabrik rokok yang selama ini tidak patuh terhadap aturan.

“Pabrik rokok yang tidak patuh kami tutup. Sekarang hanya ada 750-an pabrik,” ungkap Heru, Selasa 27 September 2016.

Upaya penertiban in, kata Heru, akan terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai, yaitu pengawasan peredaran rokok.

Heru menegaskan, otoritas cukai akan tetap berkomitmen untuk selalu melakukan pegawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya, dengan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, dan mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia Ismanu menyatakan akan mendukung berbagai langkah yang dilakukan pemerintah, dalam rangka membina industri hasil tembakau nasional.