Kemendag: Tahun Depan Gula Rafinasi Harus Rp12 Ribu

Petani tebu.
Sumber :
  • ANTARA/Arief Priyono

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan segera revisi Peraturan Menteri (Permen) No.74/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, agar gula rafinasi dapat beredar di pasaran dengan harga terjangkau. Target harga jual pada 2017, adalah Rp12 ribu per kilogram.

Gula yang sebelumnya dipergunakan untuk perindustrian di bawah pengawasan Kementerian Perindustrian, sementara ini dapat beredar di pasaran dengan ketentuan harga Rp12.500 per kilogram.

"Pokoknya pak menteri (Enggartiasto Lukita) minta gula rafinasi di pasar. Kan, baru komitmen beliau. Tentu kita di bawah menyesuaikan aturan. (Kita) bicara dulu dengan instansi terkait," kata Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprin di DPR Jakarta, Rabu 28 September 2016.

Wacana ini muncul sebagai upaya Kemendag menekan harga gula dan mendorong swasembada gula. "Membuka lahan tebu dan peremajaan untuk swasembada gula. Kita sudah mendapat masukan-masukan dri DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Saya harap, dari daerah-daerah memantau," tuturnya.

Karyanto mengatakan, saat ini, wacana revisi masih dalam tahap penyusunan draf. Namun, ia tidak dapat katakan target revisi Permen ini selesai, karena merasa tidak berwenang. "Saya tahu, tetapi saya enggak bisa jawab," ujarnya. (asp)