Jadwal Penerbitan ORI Tak Tergantung Program Tax Amnesty

Robert Pakpahan jadi Direktur Jenderal Pajak yang baru, menggantikan Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan menegaskan penerbitan Obligasi Negara Ritel, atau Obligasi Ritel Indonesia (ORI) sesuai jadwal yang telah ditetapkan selama satu tahun anggaran. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, adanya program tax amnesty, atau pengampunan pajak, tidak menjadi patokan untuk penerbitan salah satu instrumen utang pemerintah tersebut. 

"Kami akan melakukan penerbitan dengan schedule kami. Tidak terlalu berpengaruh dengan amnesti pajak. Karena, instrumen untuk menyerap amnesti pajak bersama-sama, banyak," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis 29 September 2016.

Seperti diketahui, obligasi seri ORI013 yang baru diterbitkan hari ini, tanggal settlement 26 Oktober 2016, dengan masa penawaran 29 September hingga 20 Oktober 2016. Dengan masa tenor tiga tahun untuk pembelian ORI minimum Rp5 juta dan maksimum Rp3 miliar.

Meski demikian, dia mengakui, ORI013 merupakan salah satu instrumen negara yang bisa digunakan wajib pajak untuk menginvestasikan dananya di dalam negeri.

"Tapi kan, SBN (Surat Berharga Negara)-nya pemerintah kan bukan satu-satunya instrumen yang bisa digunakan untuk penempatan dana repatriasi," ucapnya.

Selain itu menurut dia, dalam waktu dekat akan ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerbitkan pula obligasi global yang berdenominasi valuta asing. Penerbitan itu untuk mendukung realisasi program amnesti pajak. 

"Saya dengar, ada beberapa BUMN sedang terlibat dalam membangun infrastruktur akan memberikan obligasi dan instrumen-instrumen lainnya. Jadi, kami saling melengkapilah," ujarnya. (asp)