Menkeu: Tax Amnesty Indonesia Terbaik Dibanding Negara Lain

Seorang petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang diterapkan pemerintah Indonesia berhasil menjadi yang terbaik dari negara-negara lain, yang sebelumnya juga menerapkan kebijakan tersebut.

Ani, sapaan akrab Menkeu menjelaskan, dari sisi jumlah uang tebusan melalui Surat Pernyataan Harta yang disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, uang tebusan tax amnesty Indonesia telah mencapai 0,65 persen terhadap produk domestik bruto.

"Dibandingkan dengan program amnesti pajak di negara lain, ini yang paling tinggi," kata Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis 29 September 2016.

Ani menjabarkan, hasil implementasi dari program kebijakan tax amnesty di negara-negara lain, tercatat hanya Chili yang hampir mendekati posisi uang tebusan tax amnesty milik Indonesia, yaitu sebesar 0,62 persen terhadap PDB. Kebijakan ini, diterapkan negara di benua Amerika itu pada tahun lalu.

Kemudian, lanjut Ani, disusul oleh India pada tahun 1997, yakni sebesar 0,58 persen terhadap PDB, kemudian Afrika Selatan sebesar 0,17 persen terhadap PDB, serta Belgia dan Spanyol yang masing-masing sebesar 0,15 persen dan 0,12 persen terhadap PDB. "Sedangkan Australia, hanya 0,04 persen dari PDB," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap, partisipasi dari para Wajib Pajak dalam program tersebut dapat mendongkrak basis data yang dimiliki oleh otoritas pajak, yang saat ini masih relatif rendah. Sehingga, potensi-potensi yang selama ini diabaikan, bisa digenjot di kemudian hari.

"Harapannya, dalam enam bulan ke depan, kami bisa mendapatkan informasi yang lebih banyak lagi dari program ini," tutur Ani.