Ada Kepentingan Asing dalam Penunjukan Menteri ESDM?

Menko bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo masih belum menunjuk menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru sebagai pengganti menteri definitif sebelumnya, Arcandra Tahar. Posisi menteri ESDM, masih diduduki oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan yang merangkap sebagai pelaksana tugas (plt) menteri ESDM.

Staf Ahli Pusat Studi Energi dan Dosen Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi menduga ada tarik ulur kepentingan dalam penentuan menteri ESDM definitif. Ia pun mendesak, agar menteri ESDM segera dilantik, supaya Kementerian ESDM dapat segera membuat keputusan-keputusan strategis.

"Harusnya ini secepatnya, paling tidak, mestinya akhir minggu ini harus dilantik. Nah, masalahnya kan, pihak perusahaan asing itu berkepentingan, siapa yang akan menjadi menteri, apakah pro dia, atau tidak. Nah, ini yang mestinya Jokowi harus sadar," kata Fahmy ditemui usai diskusi di Tebet, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.

Ia mencontohkan salah satu keputusan strategis yang harus segera diputuskan oleh menteri ESDM definitif adalah terkait dengan rencana relaksasi ekspor konsentrat untuk perusahaan tambang. Dia menyatakan, Luhut berencana akan memberikan keputusan kelonggaran waktu pembangunan smelter dan kemungkinan kemudahan untuk ekspor bagi kontraktor asing.

Untuk itu, ia mendesak, agar menteri definitif segera dilantik, supaya kebijakan-kebijakan strategis tidak diambil oleh seorang plt menteri.

Fahmy juga mengaku tak yakin bahwa pihak kontraktor akan merealisasikan pembangunan smelter sebagai kewajiban ekspor, setelah diberi pelonggaran waktu. Secara skeptis, ia menduga salah satu perusahaan tambang asing, yaitu PT Freeport Indonesia hanya ingin menikmati kekayaan alam negeri ini.

"Membolehkan Freeport mengekspor adalah kebijakan strategis yang tidak boleh diputuskan oleh plt menteri, itu harus diambil oleh menteri definitif. Artinya, harus konsisten terhadap undang-undang," kata dia. (asp)