Alasan Banyak Barang Impor yang Tertahan di Pelabuhan

Ilustrasi industri logistik
Sumber :
  • eolaspecialtyfoods.com

VIVA.co.id – Lamanya pengurusan izin di pelabuhan, kini tengah menjadi sorotan serius bagi pemerintah. Apalagi, Presiden Joko Widodo menegaskan, untuk terus mempercepat dwelling time, atau waktu bongkar muat barang di pelabuhan. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Doddy Edward meminta, agar pengusaha menyelesaikan dulu izin impor, sesuai aturan sebelum melakukan impor. Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2015. 

"Itu sesuai dengan amanah Permendag Nomor 48. Jadi, segala persyaratan, segala rekomendasi, dan lain-lainnya itu itu harus di-clear-kan dulu, baru dia lakukan proses importasi," kata Doddy, ditemui usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin 10 Oktober 2016. 

Selama ini, kata Edward, tak jarang para pelaku usaha melakukan importasi sebelum menyelesaikan izin-izin yang diperlukan. Sehingga, ketika barang telah sampai di pelabuhan akan memakan waktu yang lama untuk mengeluarkannya. 

"Sedapat mungkin, pada saat mereka melakukan proses meminta izin, jadi ini izinnya diproses dulu, baru mereka melakukan impor," kata Doddy.

Doddy mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai hal ini. Sehingga, waktu bongkar muat di pelabuhan dapat dipercepat sebagaimana arahan Presiden Jokowi.

Sebagai informasi, rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan itu juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antonius Tonny Budiono. (asp)