Jonan Diminta Hati-hati Revisi Aturan Ekspor Minerba

Petugas sedang menyusuri terowongan Tambang Kencana.
Sumber :
  • Firdaus Amar/tvOne

VIVA.co.id – Relaksasi aturan ekspor mineral dan batu bara (minerba) yang diwacanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menuai kontroversi di berbagai kalangan. Untuk itu, Menteri ESDM baru Ignasius Jonan diperingatkan hati-hati dalam merevisi aturan tersebut. 

Anggota Komisi VII DPR RI Dito Ganinduto berharap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diusulkan oleh Luhut Pandjaitan dipertimbangkan kembali oleh menteri baru. 

"Jangan sampai menyimpang dari filosofi Undang-undang Minerba," kata Dito di Dewan Pers, Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2016. 

Sebelumnya, wacana revisi PP 1 Tahun 2014 oleh Plt Menteri ESDM dinilai dapat memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang yang belum menyelesaikan persyaratan dalam hal pembangunan smelter (pengolahan). Bahkan, Luhut berencana melonggarkan ekspor bagi sebagian komoditas mineral mentah atau ore.

"Karena dalam pembahasan UU Minerba, ore (mineral mentah) itu tidak boleh diekspor, dan harus diproses di dalam negeri agar ada nilai tambah," kata dia. 

Dalam PP 1 Tahun 2014, relaksasi ekspor konsentrat dibatasi sampai 11 Januari 2017 dan setelah itu hanya mineral yang telah melalui proses pemurnian yang bisa diekspor. Artinya, tidak ada lagi ekspor konsentrat alias mineral setengah jadi. Tujuannya ialah mendorong hilirisasi mineral yang menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Melalui revisi aturan, Luhut mengusulkan untuk memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat antara tiga hingga lima tahun sejak PP baru diberlakukan, artinya pelonggaran akan diberlakukan sampai 2021.