KPU Harus Jelas 'Jenis Kelaminnya'

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Juri Ardiantoro.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Indonesia kembali menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak, yang akan digelar di 101 daerah pada Februari 2017 nanti. Sebagai penyelenggara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum harus menyiapkan ancang-ancang agar pesta demokrasi ini bisa berjalan sukses tanpa hambatan berarti.

Namun, kendala justru datang di awal, setelah Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disahkan menjadi undang-undang.

Setelah adanya perubahan, KPU selaku penanggung jawab mesti berkonsultasi dulu pada Dewan Perwakilan Rakyat jika mau membuat peraturan. Padahal, DPR berisi politisi yang notabene menjadi pendukung pasangan calon yang akan berkompetisi.

Alhasil konsultasi ini menuai polemik, terutama setelah tercipta aturan bahwa terpidana kasus percobaan boleh menjadi calon. Hal ini belum termasuk masalah calon tunggal, dan persiapan menghadapi sengketa hasil pilkada.

Persoalan lainnya, Presiden Joko Widodo juga meminta KPU agar membuat Pilkada serentak 2017 lebih semarak dibandingkan yang terdahulu. Termasuk menyiapkan infrastuktur teknologi informasi pada Pemilu Presiden 2019, menjaga independensi setiap komisioner, serta masa depannya di KPU.

Masalahnya, peran dan kemampuan KPU masih sangat terbatas. Jangankan bicara penambahan kapasitas, wewenang KPU di beberapa sisi masih sangat dibatasi, termasuk dalam formulasi kebijakan. Ini yang membuat “ruang gerak” KPU masih kurang leluasa.

Padahal independensi itu sangat penting bagi lembaga strategis seperti KPU untuk tetap menjaga obyektivitas dan kenetralannya dalam memastikan Pemilu maupun Pilkada yang demokratis, jujur dan adil.    

Bagaimana KPU menjawab semua tantangan itu, berikut petikan wawancara VIVA.co.id dengan ketua KPU, Juri Ardiantoro, di ruang kerjanya pada akhir September lalu.

Bagaimana posisi KPU pada Pilkada serentak 2017 ini?

Sebetulnya kalau pilkada langsung sekarang ini sejak tahun 2015 dan nanti 2017, KPU pusat tidak hanya koordinatif, tapi undang-undang sudah menegaskan sebagai penanggung jawab akhir dan umum dari keseluruhan pilkada.

Jadi secara teknis di daerah itu sebagai tanggung jawab di daerah, tapi kalau penanggung jawab utamanya itu ada di KPU. Sebagai bentuk tanggungjawabnya KPU membuat seluruh pengaturan, jadi seluruh aturan di Pilkada itu dibuat oleh KPU, dan mengendalikan seluruh tahapan di seluruh daerah, jadi tugasnya jadi lebih berat di Pilkada.