Kemendikbud Serahkan Sertifikat 150 Warisan Budaya Tak Benda

Penyerahan sertifikat kepada perwakilan daerah 150 Warisan Budaya Tak Benda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diza Liane Sahputri

VIVA.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan apresiasi pada ragam jenis kekayaan warisan budaya yang dimiliki Tanah Air tercinta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyerahkan sertifikat peresmian 150 Warisan Budaya Tak Benda pada masing-masing perwakilan daerah di Gedung Kesenian Jakarta pada Kamis malam, 27 Oktober 2016.

Sekitar pukul 21.30 WIB Muhadjir menyerahkan sertifikat pada 31 perwakilan daerah. Sertifikat tersebut diberikan sebagai penetapan 150 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), yang telah diakui setelah proses penyeleksian sidang yang cukup ketat.

Selain itu, Perayaan dan Penyerahan Sertifikat WBTB menampilkan beberapa kesenian yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2016, diantaranya adalah Jaran Kencak (Tarian dengan Kuda) dari Jawa Timur, Tari Angguk dari D.I. Yogyakarta, Randai Kuantan dari Riau, Debus Indragiri dari Riau, Gambang Kromong-Rancag dari DKI Jakarta, Tari Piring dari Sumatera Barat, Jugit Demaring dari Kalimantan Utara, Nyanyi Panjang dan Calempong Oguong dari Riau, Lohidu dari Gorontalo, Tari Guel dari Aceh, dan Keroncong Tugu dari DKI Jakarta.

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid menuturkan bahwa penyerahan sertifikat tersebut untuk memberikan apresiasi pada tiap daerah di Tanah Air.

"Perayaan dan penyerahan sertifikat yang dilaksanakan pada malam ini merupakan bentuk apresiasi dan pengharagaan Kemendikbud kepada pemerintah daerah yang turut mendukung penetapan Warisan Budaya Tak Benda sebagai kekayaan bangsa Indonesia," ujarnya di Gedung Kesenian Jakarta, Kamis malam, 27 Oktober 2016.

Perlu diketahui, pelaksanaan pemberian dan apresiasi dan penghargaan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2013. Pada tahun 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 77 karya budaya menjadi WBTB Indonesia.

Selanjutnya pada tahun 2014 telah ditetapkan 96 Karya Budaya, dengan rincian 89 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan tujuh Warisan Budaya Bersama. Sedangkan pada tahun 2015 ditetapkan 121 Karya Budaya yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia.