Punya Surat Berharga Sekarang Harus Miliki Nomor Identitas

Suasana Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi ditunjuk sebagai penerapan nomor tunggal identitas investor, alias single investor identification untuk surat berharga negara dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, penerapan SID untuk SBN dan surat berharga, sebenarnya merupakan program yang direncanakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI sejak 2012 lalu.

"Berawal diskusi BI, saat itu Kemenkeu butuh informasi surat berharga yang terkonsolidasi, sehingga diperlukan ID investor tunggal. Karena itu, kami menyepakati," tutur Ronald di Gedung Bursa Efek Indonsia, Jakarta, Jumat 11 November 2016.

Ronald mengatakan, wacana tersebut juga disambut dan didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alhasil, pada 3 Oktober 2016, sudah berhasil diimplementasikan. Namun, baru saat ini secara seremonial diluncurkan.

Sementara itu, Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menambahkan, penerapan SID terhadap instrumen investasi keuangan memang terbilang penting.

Sebab, dengan adanya SID, Kemenkeu dan BI akan bisa memantau identitas dari para investor SBN dan surat berharga yang diterbitkan BI.

"Dengan adanya SID, seluruh kepemilikan di pasar modal bisa dilihat atas nama dia, semua terkonsolidasi terintegrasi. Kalau satu nasabah bisa memiliki beberapa sub rekening efek di perusahaan sekuritas, tetapi karena adanya SID, bisa dilihat kepemilikannya secara lengkap," tuturnya. (asp)