Tak Ada Sanksi Jika Tetapkan UMP di Luar Formasi

Ratusan buruh mengepung kantor Gubernur DKI di Balai Kota Jakarta.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah memberikan imbauan kepada setiap pemerintah daerah, untuk menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan formulasi yang ada.

Namun, diakuinya, jika imbauan itu memang tidak mengandung sanksi tegas, bagi para pemerintah daerah yang tidak menetapkan UMP-nya sesuai dengan formulasi tersebut.

"Sanksinya memang tidak ada, tetapi saya kira, tetap harus dipahami karena perhitungan-perhitungan itu sudah sesuai formula," kata Tjahjo, saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Senin 14 November 2016.

"Kalau kabupaten, atau kota ingin menerapkan sendiri, maka gubernur harus berikan supervisi dengan baik," ujarnya.

Tjahjo menegaskan, PP No. 78/2015 merupakan aturan yang dipegang pemerintah, sebagai dasar yang telah disepakati untuk menghitung UMP. Di dalam aturan itu juga telah disebutkan, bahwa kenaikan gaji pokok hanya sebesar 8,25 persen.

Tjahjo mengaku PP No. 78/2015 itu, merupakan hasil bahasan antara pihak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), bersama dengan sejumlah pihak terkait. Karenanya, diharapkan seluruh kepala daerah di Indonesia bisa mengikuti aturan tersebut, dalam menetapkan UMP di daerahnya masing-masing.

"Prinsipnya, kami menyampaikan ke semua kepala daerah bahwa sesuai PP yang sudah dikeluarkan, di mana PP itu sudah dibahas detail oleh menteri tenaga kerja. Soal ada variasi-variasi lainnya, acuannya kalau bisa tetap dari PP," tutur Thahjo. (asp)